LAZIS NU KEPAHIANG

ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH

Donasi Terkumpul 29,605,506/500,000,000

Penggalang Dana

LAZIS NU KEPAHIANG

Identitas Telah Terverifikasi

Penerima Donasi

Masyarakat

Identitas Telah Terverifikasi

Detail Rencana Pengeluaran Biaya

Target Total Donasi

29,605,506/500,000,000
ZIS Sekarang

Cerita Singkat

Tentang Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.

Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT. Zakat tidak saja memiliki hubungan langsung dengan Allah, tetapi juga memiliki hubungan dengan manusia secara sosiologis. Begitu pentingnya peran zakat dalam pembangunan masyarakat Islam.

 

Arti Zakat

Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadits disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah[2]:276); “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

Menurut istilah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman.

 

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok tiang penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah[98]:5).

Rasulullah Saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim). 

 

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Zakat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim. Bagi laki-laki dan perempuan. Bahkan anak-anak dan orang gila sekalipun memiliki kewajiban yang sama bila hartanya sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

 

Macam-macam Zakat

  1. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri.
  2. Zakat maal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal.

 

Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat

  1. Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
  2. Binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing
  3. Barang dagangan dan keuntungannya
  4. Hasil pertanian dan buah-buahan

 

Syarat dan Sebab Harta Wajib Zakat

  1. Memenuhi Nishab adalah jumlah/ ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut wajib mengeluarkan zakat.
  2. Telah mencapai haul, yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.

 

Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan yaitu:

  1. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya
  2. Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi
  3. Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat.
  4. Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam.
  5. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara
  6. Gharimin, orang memiliki tanggungan
  7. Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan
  8. Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat.

 

Contoh Zakat Profesi 

  1. Nishob Zakat berdasar hukum Islam seniali 85 gram emas.

Misal: Harga emas/ gram bulan Maret 2015 yaituRp. 500.000,-

Jadi, 500.000,- x 85 gram = 42.500.000,-/ tahun

Kemudian, 42.500.000,- : 12 bulan = 3.541.600,-/ bulan

Dan dibulatkanmenjadi = Rp. 3.500.000,-

Maka Nishob zakat Profesi setiap bulan Maret sebesar Rp. 3.500.000,-

  1. Penetapan Zakat berdasarkan pendapatan BRUTO (Pendapatan kotor) sebelum
  2. Kadar Nishob yang harus dikeluarkan dari zakat profesi karyawan TAMZIS Rp. 3.500.000,- x 2,5% = Rp. 87.500,-

 

SEDEKAH  

Pahalanya Berlipat-lipat

 

Landasan Infak/ Sedekah

Islam memerintahkan umatnya untuk saling membantu dan saling menolong antar sesama. Salah satunya dengan infak dan sedekah, antara lain melalui ayat Al-Quran dan hadit ssebagai berikut:

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi”. (QS 35:29)

“….yaitu orang yang berinfak baik diwaktu lapang maupun sempit”. (QS Al-Imran:134).

“Setiap ruas jari-jari yang pada manusia itu bias memberikan sedekah pada setiap hari yang diterbiti matahari. Berbuat adil diantara dua orang yang berselisih adalah sedekah. Setiap langkah yang diayunkan untuk pergi shalat adalah sedekah. Dan menyingkirkan sesuatu yang dapat mengganggu dijalan adalah sedekah. (HR Bukhari dan Muslim).

Para jumhur mufasir dan ulama kontemporer juga menyepakati suatu kondisi sosial  yang mewajibkan orang untuk peduli. Pada banyak riwayat dikatakan bahwa infak dan sedekah bukan mengurangi harta, bahkan sebaliknya, menjadi banyak dan berkah. Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekah dapat menghindarkan orang dari bala dan kesempitan.

 

Pengertian Infak/ Sedekah

Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran: 143). Infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.(QS 2:215)

Sedangkan sedekah jika ditinjau dari segi terminology syari’at, pengertian sedekah sama dengan infak termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Hanya saja, sedekah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materil.

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Sebagaimana kita yakini bahwa semua rizki dan harta yang diberikan Allah SWT kepada kita adalah amanah yang harus dijaga sekaligus merupakan ujian (Q.S. 8:28). Rizki dan harta bisa menjadikan kita lupa kepada Sang Pencipta dan bisa membuat kita rugi dunia dan akhirat (Q.S. 63:9). Tetapi rizki dan harta juga bisa menghantarkan kita ke surga jika kita mensyukuri dan membelanjakannya di jalan Allah (Q.S. 14:7). Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Ali-Baqarah: 261).

Infak adalah suatu kewajiban yang harus tetap dilakukan dalam keadaan apapun. Dalam keadaan senang maupun susah, dalam keadaan lapang maupun sempit. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang berbuat kebajikan.”(Q.S Ali-Imran 134)

Jika umat Islam sudah melaksanakan kewajiban infak serta dana yang terhimpun dikelola secara baik dan bertanggungjawab, maka banyak persoalan sosial dan keummatan bias diatasi.

Untuk itu kami Baitul Maal TAMZIS mengajak saudara sesama muslim untuk memberikan infak/ sedekah terbaiknya. Insya Allah infak/ sedekah saudara-saudara akan kami kelola sesuai syariah dan akan kami laporkan penggunaannya secara periodik.

Pentingnya Infak/ Sedekah

  1. Indikator utama ketundukan sesorang terhadap ajaran Islam (QS. 9:5 & 11)
  2. Ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS. 23:4)
  3. Mendapatkan pertolongan-Nya (QS. 9:71 dan QS. 22:40-41)
  4. Memperhatikan hak fakir dan Miskin serta para mustahik (QS. 9:60)
  5. Membersihkan diri dan hartanya, menyuburkan, mengembangkan dan mensucikan jiwanya (QS. 9:103 dan QS. 30:39)

 

Ancaman Bagi yang Enggan Infak/ Sedekah

  1. Berhak untuk diperangi (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
  2. Harta bendanya hancur dan rusak (HR. Imam Bazzar danBaihaqi)
  3. Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Imam Thabrani)

 

Hikmah Infak/ Sedekah

  1. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak
  2. Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.
  • Program Rilis

    16 Mar 2025

    Program Rilis

Eri Susianti (kemenag)

03-Feb-2026 03:29:49

Zis

Eri Susanti (Kemenag)

19-Jan-2026 23:47:38

ZIS

Eri Susianti Kemenag

24-Sep-2025 14:55:29

Bulan agustus

Eri Susianti Kemenag

24-Sep-2025 14:48:56

ZIS september

Eri Susianti (kemenag)

06-Jul-2025 08:27:52

Zis

Eri Susianti Kemenag

08-Jun-2025 02:54:58

ZIS

Eri Susianti Kemenag

21-May-2025 12:41:50

moga disalurkan tepat sasaran, terima kasih

Feri Siswanto

27-Mar-2025 14:30:39

ZIS

Adityas prakasa

26-Mar-2025 03:25:30

Infaq

Rafik Alwi dan Keluarga

25-Mar-2025 23:18:27

zakat

Muhammad yamin bin Rasik

25-Mar-2025 14:26:09

Infaq

Eri Susianti (kemenag)

03-Feb-2026 03:29:49

Rp.4,000,000

Eri Susanti (Kemenag)

19-Jan-2026 23:47:38

Rp.4,498,259

Eri Susianti Kemenag

24-Sep-2025 14:55:29

Rp.3,184,456

Eri Susianti Kemenag

24-Sep-2025 14:48:56

Rp.2,765,000

Eri Susianti (kemenag)

06-Jul-2025 08:27:52

Rp.3,000,000

Eri Susianti Kemenag

08-Jun-2025 02:54:58

Rp.3,431,443

Eri Susianti Kemenag

21-May-2025 12:41:50

Rp.4,000,000

Eri Susianti (Kemenag)

16-Apr-2025 09:48:13

Rp.154,348

Eri Susianti (Kemenag)

16-Apr-2025 09:46:28

Rp.4,000,000

Feri Siswanto

27-Mar-2025 14:30:39

Rp.30,000

Adityas prakasa

26-Mar-2025 03:25:30

Rp.18,000

Rafik Alwi dan Keluarga

25-Mar-2025 23:18:27

Rp.500,000

Muhammad yamin bin Rasik

25-Mar-2025 14:26:09

Rp.24,000